Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang diarahkan ke fisik/tubuh korban yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Tindakan ini mencakup namun tidak terbatas pada memukul, menendang, mendorong dengan kasar, menampar, hingga menggunakan benda atau senjata untuk melukai seseorang.
Di lingkungan kampus, segala bentuk tindakan fisik tanpa persetujuan yang mencederai integritas fisik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan merupakan pelanggaran berat yang ditindak secara hukum dan disiplin.