Laporkan dengan aman.
Kami melindungi Anda.
Kami hadir untuk memberikan ruang aman dan pendampingan profesional. Laporkan segala bentuk kekerasan, kerahasiaan identitas Anda dijamin 100%.
Bagaimana Pelaporan Bekerja?
Alur pelaporan dirancang untuk memberikan kenyamanan, kecepatan, serta perlindungan privasi yang maksimal bagi korban.
Isi Form Pelaporan
Tulis detail kejadian kronologis dan sertakan bukti pendukung secara lengkap.
Laporan Masuk
Sistem menerima laporan dan mengeluarkan Kode Tiket rahasia pelacakan.
Verifikasi Awal
Satgas menelaah keabsahan berkas aduan dan bukti dalam waktu 3x24 jam.
Penugasan Tim
Satgas membentuk tim ad-hoc khusus untuk menangani laporan investigasi.
Investigasi & Konseling
Pencarian bukti tambahan disertai pendampingan psikologis bagi korban.
Tindak Lanjut
Rekomendasi sanksi resmi diserahkan ke Pimpinan Kampus untuk keputusan.
Monitoring Pasca
Pemantauan berkala kesejahteraan mental korban & pemulihan lingkungan.
Status Penanganan Kasus
Anda dapat melacak status pelaporan Anda kapan saja dengan Kode Tiket. Berikut adalah 10 status penanganan kasus kami:
Pelapor telah berhasil mengirimkan form aduan beserta bukti dasar melalui sistem PPKPT.
Satgas PPKPT telah menerima notifikasi laporan masuk dan sedang memproses alokasi awal.
Satgas melakukan pemeriksaan syarat administratif laporan dan menganalisis keabsahan bukti awal.
Pembentukan tim khusus atau penunjukan personel ad-hoc untuk investigasi kasus yang bersangkutan.
Proses pemanggilan saksi-saksi, wawancara korban secara sensitif, serta pengumpulan bukti fisik/digital tambahan.
Tim Satgas menelaah seluruh informasi dan bukti untuk memetakan jenis kekerasan serta kronologi komprehensif.
Penyusunan laporan akhir kasus yang memuat kesimpulan investigasi beserta draf rekomendasi sanksi.
Rekomendasi diserahkan ke Direktur atau Pimpinan Institusi untuk penetapan keputusan sanksi resmi.
Keputusan resmi telah dieksekusi, sanksi dijatuhkan, dan status laporan dinyatakan ditutup/selesai.
Pemantauan berkala terhadap kondisi mental korban serta memastikan tidak terjadi tindakan intimidasi balasan.
Komitmen Ruang Aman Kami
Kami memegang teguh prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan untuk melindungi hak setiap sivitas akademika.
Kerahasiaan Pelapor
Identitas dan data pelapor dilindungi sepenuhnya oleh sistem enkripsi satgas. Hanya tim penanganan yang memiliki akses terbatas.
Perlindungan Korban
Korban berhak mendapatkan perlindungan fisik maupun digital dari potensi intimidasi, teror, atau serangan balasan dari pihak luar.
Pendampingan Konseling
Penyediaan layanan bimbingan konseling, hingga bantuan hukum mendampingi korban selama investigasi berlangsung.
Penanganan Transparan
Perkembangan status pengaduan diperbarui berkala secara transparan. Anda tahu persis sejauh mana kasus Anda diproses.
Akses Aman Seluruh Warga
Tanpa memandang golongan, latar belakang, jenis kelamin, maupun disabilitas. Semua berhak atas ruang akademik yang bebas kekerasan.
Jenis Kekerasan yang Ditangani
Kenali berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus untuk menciptakan ruang aman bersama.
Kenapa Anda Harus Melapor?
Melaporkan tindakan kekerasan bukan hanya tentang membela diri sendiri, melainkan langkah nyata memulihkan martabat, menjaga kesehatan mental, dan menciptakan rasa aman bagi masa depan kampus.
-
Menghentikan Rantai Kekerasan
Kekerasan cenderung terulang dan meningkat. Laporan Anda memberi efek jera dan menghentikan pelaku beraksi kembali.
-
Melindungi Korban Lain
Banyak korban takut bersuara. Dengan melapor, Anda secara tidak langsung menyelamatkan rekan lain dari sasaran pelaku.
-
Mendapat Pendampingan Konseling
Satgas menyediakan tim konseling yang siap membantu pemulihan mental dan trauma Anda.
-
Mendapat Tindak Lanjut Resmi
Institusi akan menjatuhkan sanksi administratif, skorsing, hingga pendampingan pelaporan hukum bagi pelaku.
-
Menjaga Lingkungan Kampus Aman
Setiap aksi pencegahan menaikkan standar moralitas akademik untuk menjaga lingkungan belajar yang humanis.
Pertanyaan Mengenai Pelaporan
Temukan jawaban cepat atas kekhawatiran dan kendala yang biasa dihadapi pelapor.