Bentuk kekerasan ini lebih bersifat sistemik atau terstruktur dari sebuah institusi atau lingkungan pendidikan. Ini bisa berwujud peraturan yang memaksa, membatasi hak asasi individu tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kebijakan diskriminatif yang hanya menguntungkan satu golongan. Walau secara tidak langsung, pembuat dan pelaksana kebijakan bertanggung jawab atas ketimpangan yang terjadi.
Di lingkungan perguruan tinggi, segala bentuk regulasi dan kebijakan internal wajib disusun berasaskan keterbukaan, keadilan gender, kesetaraan hak, serta kemanusiaan.