Kekerasan seksual meliputi segala bentuk ucapan, isyarat, sentuhan fisik, aktivitas pemaksaan seksual, rayuan berindikasi non-konsensual, pemerasan bernuansa seksual hingga penyebaran materi intim. Hal yang perlu digarisbawahi adalah adanya pemaksaan atau ketiadaan consent (persetujuan penuh dan sadar) yang sah. Kekuatan, ancaman, kekerasan, atau pemanfaatan posisi korban yang tak berdaya adalah ciri utama tindakan ini.
Kampus harus menjadi ruang aman akademis, di mana setiap bentuk pelecehan seksual, baik verbal, non-verbal, fisik, maupun berbasis digital, ditindak secara tegas tanpa pengecualian.