Kekerasan Seksual

Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Kampus

Apa itu Kekerasan Seksual?

Perilaku bernuansa seksual tanpa persetujuan yang bersifat memaksa, melecehkan, atau mengeksploitasi seseorang secara sepihak.

Kekerasan seksual meliputi segala bentuk ucapan, isyarat, sentuhan fisik, aktivitas pemaksaan seksual, rayuan berindikasi non-konsensual, pemerasan bernuansa seksual hingga penyebaran materi intim. Hal yang perlu digarisbawahi adalah adanya pemaksaan atau ketiadaan consent (persetujuan penuh dan sadar) yang sah. Kekuatan, ancaman, kekerasan, atau pemanfaatan posisi korban yang tak berdaya adalah ciri utama tindakan ini.

Kampus harus menjadi ruang aman akademis, di mana setiap bentuk pelecehan seksual, baik verbal, non-verbal, fisik, maupun berbasis digital, ditindak secara tegas tanpa pengecualian.

Dampak Psikologis Sangat Serius

Korban yang selamat dari kekerasan seksual memikul beban berat secara fisik, emosional dan psikologis. Trauma mendalam sering menuntun korban ke gejala histeris, disosiasi, PTSD kompleks, amnesia memori (bloking), penyangkalan, hingga muncul keinginan kuat melukai diri sendiri. Pengabaian atas kejadian ini oleh instansi akan sangat menghancurkan masa depan korban.